Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Jakarta

Tugas dan Fungsi Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Jakarta

  1. UPT Bidang Labkesmas mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan laboratorium kesehatan masyarakat.
  2. Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT Bidang Labkesmas juga mendukung pelaksanaan tugas dari unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya yang berkesesuaian di lingkungan Kementerian Kesehatan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.

 

Dalam melaksanakan tugas UPT Bidang Labkesmas menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  2. pelaksanaan pemeriksaan laboratorium kesehatan;
  3. pelaksanaan surveilans kesehatan berbasis laboratorium;
  4. analisis masalah kesehatan masyarakat dan/atau lingkungan;
  5. pelaksanaan pemodelan intervensi dan/atau teknologi tepat guna;
  6. pelaksanaan penilaian dan respon cepat, dan kewaspadaan dini untuk penanggulangan kejadian luar biasa/wabah atau bencana lainnya;
  7. pelaksanaan penjaminan mutu laboratorium kesehatan;
  8. pengelolaan biorepositori;
  9. pelaksanaan bimbingan teknis;
  10. pelaksanaan sistem rujukan laboratorium;
  11. pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan;
  12. pengelolaan data dan informasi;
  13. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
  14. pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Labkesmas.