Pada tanggal 24 November 2025, BB Labkesmas Jakarta menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/156/2023 sekaligus penandatanganan Kode Etik dan Kode Perilaku ASN di lingkungan BB Labkesmas Jakarta. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada seluruh ASN mengenai penerapan kode etik dan kode perilaku dalam tugas sehari-hari sesuai standar Kementerian Kesehatan.
Sosialisasi disampaikan langsung oleh Kepala BB Labkesmas Jakarta, yang menekankan pentingnya penguatan integritas, profesionalisme, dan peningkatan kualitas layanan publik. ASN diharapkan mampu menerapkan nilai-nilai dasar ASN, menjunjung etika kerja, dan membangun budaya kerja BerAKHLAK. Kegiatan berlangsung interaktif melalui pemaparan materi dan diskusi terkait implementasi kode etik. Penandatanganan kode etik dan kode perilaku menjadi wujud komitmen ASN BB Labkesmas Jakarta untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan responsif.
Melalui kegiatan ini, BB Labkesmas Jakarta menyampaikan kembali pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan yang baik melalui integritas aparatur serta peningkatan mutu pelayanan publik.