Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat, perubahan Tugas Pokok dan Fungsi BBTKLPP Jakartta menjadi BB Labkesmas. Beberapa perubahan tersebut setidaknya mendorong BB Labkesmas Jakarta untuk segera melakukan penyesuaian dan adaptasi khususnya dalam mengemban tugas pokok dan fungsi baru diantaranya adalah fungsi pengelolaan Biorepositori (berada pada Instalasi K3 Pengelolaan Limbah dan Biorepositori.
Sejalan dengan pelaksanaan fungsi BB Labkesmas Jakarta tersebut pada tahun 2024, Ditjen Kesmas menetapkan Indikator Kinerja untuk seluruh Labkesmas, dengan salah satu indikatornya adalah “Memiliki standar minimal sistem pengelolaan Biorepositori dengan target 100%”. Dan tahun ini kami mencoba melengkapi fasilitas dan menyusun prosedur Biorepositori.